Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor17
Tahun2019
TentangPEMENUHAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA MINIMAL, PEMBINAAN TEKNIS OPERASIONAL DAN PENGHARGAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan550
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Mei 2019
Pejabat Pengundangan