Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor15
Tahun2016
TentangPencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7107
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan576
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum