Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor13
Tahun2019
TentangPAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN SUB URUSAN KEBAKARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1260
Jumlah diDownload306
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan363
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum