Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor124
Tahun2018
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN KAIMANA PROVINSI PAPUA BARAT DENGAN KABUPATEN DOGIYAI PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2019
Pejabat Pengundangan