Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bombawa dengan Kabupaten Kolaka dan Batas Daerah Kabupaten Bombawa dengan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 12 |
Tahun | 2012 |
Tentang | BATAS DAERAH KABUPATEN BOMBAWA DENGAN KABUPATEN KOLAKA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN BOMBAWA DENGAN KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 Januari 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur Serta Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 114 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Januari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur Serta Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara