Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor116
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2995
Jumlah diDownload201
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1596
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum