Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor11
Tahun2023
TentangSARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan686
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA