Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor106
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8933
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1788
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum