Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor103
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat701
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1610
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum