Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor101
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5262
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1623
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum