Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/m-dag/per/11/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor97/M-DAG/PER/11/2015
Tahun2015
TentangKETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6339
Jumlah diDownload175
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1690
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum