Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/m-dag/per/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1868 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Tentang Angka Pengenal Importir
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan