Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/m-dag/per/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor91
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3109
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1868
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum