Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor90
Tahun2019
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1596
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2019
Pejabat Pengundangan