Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang asal Indonesia dalam Indonesia–efta Comprehensive Economic partnership Agreement (persetujuan Kemitraan Ekonomi komprehensif Indonesia dan Negara-negara Efta)
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1175 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Oktober 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The Efta States (persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara
republik Indonesia dan Negara-negara Efta)
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (rules of Origin of Indonesia)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan