Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 54/M-DAG/PER/7/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Juli 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1070 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Juli 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya