Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor54/M-DAG/PER/7/2015
Tahun2015
TentangVERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1070
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya
Dasar Hukum