Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
| Nomor | 54/M-DAG/PER/7/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Juli 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5457 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1070 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Juli 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya