Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/m-dag/per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/m-dag/per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 223 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (cpo), dan Produk Turunannya