Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/m-dag/per/7/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor48/M-DAG/PER/7/2012
Tahun2012
TentangKETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan848
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum