Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor40
Tahun2021
TentangPENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PUSAT PROMOSI PRODUK UNGGULAN DAERAH DAN PUSAT JAJANAN KULINER DAN CENDERAMATA YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10293
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan754
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum