Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor40
Tahun2020
TentangKETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN ASURANSI NASIONAL UNTUK EKSPOR DAN IMPOR BARANG TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9331
Jumlah diDownload245
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan348
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum