Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 31/M-DAG/PER/5/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Mei 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 730 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Mei 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Basel Convention On The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3)