Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/m-dag/per/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor13
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2977
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum