Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor120
Tahun2018
TentangPerubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1714
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum