Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2017
TentangPengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 November 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan240
Nomor Tambahan6140
Tanggal Pengundangan22 November 2017
Pejabat Pengundangan