Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/1/2007 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Keramik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2018
Pejabat Pengundangan