Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2014 |
Tentang | LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Agustus 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa di Kementerian Ketenagakerjaan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7151 |
Jumlah diDownload | 146 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1132 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Agustus 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa di Kementerian Ketenagakerjaan