Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor19
Tahun2021
TentangTATA CARA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1173
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan