Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 953 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Juli 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani