Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor63
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan934
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2022
Pejabat Pengundangan