Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor7
Tahun2021
TentangPENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN JENJANG LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR DALAM RUMPUN ILMU AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan429
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2021
Pejabat Pengundangan