Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor7
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan393
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2019
Pejabat Pengundangan