Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor52
Tahun2014
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN
ZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1830
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 November 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum