Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 52 |
Tahun | 2014 |
Tentang | SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 November 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1830 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 November 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat