Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor5
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan242
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum