Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor40
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4480
Jumlah diDownload145
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan450
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2009
Pejabat Pengundangan