Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor4
Tahun2022
TentangPENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan135
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Januari 2022
Pejabat Pengundangan