Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Pada Kementerian Agama
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2019 |
Tentang | UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Maret 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6500 |
Jumlah diDownload | 169 |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 312 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Maret 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
Mencabut :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kementerian Agama
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
- Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 33 Tiga Puluh Tigakantor Kementerian Agama Kabupatenkota
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kementerian Agama