Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor37
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4361
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1255
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum