Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor15
Tahun2022
TentangPENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 September 2022
Pejabat yang MenetapkanYAQUT CHOLIL QOUMAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan850
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY