Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor10
Tahun2021
TentangJARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan614
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2021
Pejabat Pengundangan