Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor36/PRT/M/2016
Tahun2016
TentangTugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1911
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2016
Pejabat Pengundangan