Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 90 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2266 |
| Jumlah diDownload | 293 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 232 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Oktober 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum