Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1238 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku Pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha