Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/prt/m/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan Irigasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor25/PRT/M/2018
Tahun2018
TentangTata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan Irigasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6602
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1519
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum