Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 24/PRT/M/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Desember 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6948 |
Jumlah diDownload | 218 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1829 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/lembaga
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat