Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor12/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangEKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9249
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan537
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum