Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2016 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor15/PRT/M/2019
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2016 TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8095
Jumlah diDownload190
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1241
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum