Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2016 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1241 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2016 Tentang Organisasi dan
tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2016 Tentang Organisasi dan
tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2016 Tentang Organisasi dan
tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat