Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/prt/m/2007 Tahun 2007 Tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/prt/m/2007 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor04/PRT/M/2007
Tahun2007
TentangPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2007
Pejabat yang MenetapkanDJOKO KIRMANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum