Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1326 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |