Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1255 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak