Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2017
TentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan853
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juni 2017
Pejabat Pengundangan