Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.91/menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.27/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.91/MENHUT-II/2014 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan973
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum