Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.91/menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.27/MENLHK-SETJEN/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.91/MENHUT-II/2014 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1846 |
Jumlah diDownload | 144 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 973 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan